Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Keluarga Copet Asal Surabaya Dikenal Bermasalah di Tempat Kerja

Komplotan keluarga pencopet yang ditangkap Polsek Mlati Sleman, Yogyakarta, saat beraksi di Jogja City Mall selama ini dikenal bermasalah.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komplotan Keluarga Copet Asal Surabaya Dikenal Bermasalah di Tempat Kerja
oncallinternational.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Komplotan keluarga pencopet yang ditangkap Polsek Mlati Sleman, Yogyakarta, saat beraksi di Jogja City Mall beraksi cukup rapi.

Kapolsek Mlati, AKP Supriyantoro, menjelaskan ketiga pelaku yaitu Mislan (52), istrinya Soeprapti (52), serta Sri Purwati (43) yang masih saudara.

Mereka bersepakat menjalankan aksi kejahatannya dan berbagi tugas. Mislan bertugas sebagai sopir mobil Kijang yang disewanya dari Surabaya.

Sang istri Soeprapti bertugas sebagai eksekutor yang mengambil dompet milik korban, sementara keponakannya, Sri Purwanti, bertugas memepet korban dan menghalang-halangi korban agar tak menyadari barangnya diambil.

"Dua perempuan ini yang memang bertugas mengeksekusi korban. S ini yang menjadi eksekutor utamanya sementara peran SP sebagai penghalang agar korban tak menyadari dompetnya diambil," jelas Supriyantoro di Polsek Mlati Selasa (10/5/2016).

Dengan aksinya yang rapi tersebut mereka berhasil menggasak belasan dompet dan barang lain selama sepekan belakangan.

Berita Rekomendasi

Bukan hanya di JCM tempat mereka mencuri dompet, namun dari pengakuan mereka beraksi Malioboro.

"Dalam sehari mereka mengaku bisa dapat Rp 100 ribu sampai satu juta, yang terakhir pas kita tangkap malah dapat Rp 5 juta. Barang bukti biasanya labgsung dibuang di Bonbin Gembiraloka," tambah dia.

Dari hasil investigasi dan penelusuran petugas mereka ternyata memang orang bermasalah dan sempat berurusan dengan hukum di tempat asalnya.

"Mereka pernah terlibat kriminal di Surabaya, istrinya dikeluarkan pabrik karena sering mencuri," tambah Supriyantoro.

Kini mereka bertiga harus meringkuk di Mapolsek Mlati guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas