Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PHRI Khawatirkan Pelarangan Mihol Berdampak Berkurangnya Kunjungan Wisatawan Mancanegara

Menanggapi pengesahan Raperda minuman berakohol (mihol) kota Surabaya, Ketua PHRI M Sholeh khawatir akan mempengaruhi kunjungan wisatawan,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Monica Felicitas
Editor: Sugiyarto
zoom-in PHRI Khawatirkan Pelarangan Mihol Berdampak Berkurangnya Kunjungan Wisatawan Mancanegara
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
rasia minuman beralkohol 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Menanggapi pengesahan Raperda minuman berakohol (mihol) kota Surabaya, Ketua PHRI M Sholeh khawatir akan mempengaruhi kunjungan wisatawan, terutama mancanegara.

Sebab dalam Raperda baru tersebut, dilarang untuk mengedarkan, menjual, membagi minuman beralkohol kesemua golongan. Bila kekhawatiran itu terbukti, akan berpengaruh pada pemasukan Kota Surabaya.

"Perlu juga diketahui wisatawan Surabaya juga ada yang dari mancanegara, baik muslim maupun non muslim, dan wisatawan domestik juga ada yang muslin dan nom muslim."

"Bagi non muslim di dalam agama dan kebudayaan, tidak ada peraturan mereka yang melarang untuk mengkonsumsi minuman beralkohol."

"Bahkan beberapa wisatawan mancanegara menganggap, mengkonsumsi mihol merupakan kebutuhan, seperti halnya mengkonsumsi air putih," jelasnya.

Ia berharap, Gubernur Jawa Timur dapat mengambil keputusan dengan bijak karena Surabaya merupakan kota metropolitan.

"Saran saya peraturannya yang diperketat, misalnya adanya pembatasan, terutama untuk konsumen minuman beralkohol ada baiknya saat membeli menunjukan KTP sebagai bukti. Mungkin inilah dampak dari kurangnya pengawasan," ujarnya kepada Surya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baginya peraturan yang beredar yang membatasi pembelian mihol hanya pada hotel bintang 3,4 dan 5 dirasa cukup memperketat ruang gerak pembelian, khususnya bagi anak-anak yang kurang cukup usia.

"Tidak mungkin mereka masuk hotel, bagi cafe-cafe yang menjual, ada baiknya dibuat peraturan dengan menunjukkan KTP bagi konsumen," terangnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas