2 Warga Aceh Ditangkap Simpan 300 Gram Sabu di Lampung Tengah
Petugas Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah, menangkap dua warga asal Nanggroe Aceh Darussalam, Rabu (11/5/2016) sore.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah, menangkap dua warga asal Nanggroe Aceh Darussalam, Rabu (11/5/2016) sore.
Keduanya ditangkap di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban.
Kedua tersangka adalah Junaidi (28), warga Desa BTN Serambi Indah, Kecamatan Aceh Timur; dan Azhari (31), warga Desa Pulau Suku, Kecamatan Jumpa, Kabupaten Bireun.
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, kedua tersangka adalah bandar sabu di wilayah Lampung Tengah.
"Barang bukti yang ditemukan berupa 300 gram sabu, uang Rp 30 juta dan satu unit telepon seluler," kata Sulis.
Sulis mengatakan, tertangkapnya kedua orang ini bermula dari informasi masyarakat.
Petugas Polsek Gunung Sugih mendapat informasi mengenai keberadaan dua tersangka di sebuah rumah.
"Informasi yang didapat petugas, kedua orang ini hendak menjual sabu-sabu ke para pengedar," ucap Sulis.
Polisi lalu menggerebek rumah tersebut. Di dalam rumah, ada tersangka Junaidi dan Azhari. Polisi menggeledah rumah dan menemukan 300 gram sabu di dalam kamar.