Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baru Dua Bulan Lalu Bebas, Pria Aceh Ini Diciduk karena Kembali Terlibat Narkoba

Pria asal Aceh ini diamankan tim antinarkoba Polres Bogor Kota di Jalan Raya Cilebut, Kampung Petahunan, Desa Cilebut timur, Kecamatan Sukaraja, Bogor

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Baru Dua Bulan Lalu Bebas, Pria Aceh Ini Diciduk karena Kembali Terlibat Narkoba
NET
ILUSTRASI : tangan diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pernah  menjalani hukuman selama empat tahun, MA (31) tak kapok untuk mengulangi perbuatannya.

Pria yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong dua bulan lalu ini kembali ditangkap Satnarkoba Polres Bogor Kota.

Pria asal Aceh ini ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Ia ditangkap tim antinarkoba Polres Bogor Kota di Jalan Raya Cilebut, Kampung Petahunan, Desa Cilebut timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (10/5/2016) pukul 14.00 WIB.

"MA ditangkap ketika sedang menunggu pelanggan," kata Kasatnarkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung, kepada Tribun, Rabu (11/5/2016).

Wahyu mengatakan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dan sebungkus paket sedang pada saku celana MA.

Rekomendasi Untuk Anda

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada saat itu juga.

"Di rumah kontrakannya, petugas menemukan enam bungkus paket sedang sabu yang disembunyikkan di dalam mesi cuci," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, total barang bukti yang disita, yakni tujuh paket sedang dan sembilan paket kecil yang beratnya sekitar 0,5 ons. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mendapatkan sabu dari WE yang kini menjadi buron Satnarkoba Polres Bogor Kota.

"Tersangka membeli barang haram itu dengan harga Rp 40 juta pada Senin 9 Mei 2016. Ia sendiri sudah menjual 11 plastik klip paket kecil," kata Wahyu. Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. Akibat perbuatannya itu MA terancam dipenjara paling lama 20 tahun dan didenda paling besar Rp 10 miliar. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas