Duh, Belasan Salon dan Spa di Gamping Ini Tidak Punya Izin Operasi
Dari data yang dimilikinya hampir 19 salon yang ada di kawasan yang memanjang dari Ringroad Utara sampai Jl Godean tersebut beroperasi tanpa ijin
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Meskipun tidak memiliki izin, belasan salon dan spa yang diduga merupakan salon plus di wilayah Jalan Kabupaten Gamping Sleman nekad beroperasi.
Polisi hanya bisa melakukan tindakan hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Hampir semua salon yang dirazia jajaran Polsek Gamping memang tidak bisa menunjukkan izinnya baik berupa IMB maupun HO atau izin gangguan, mereka hanya bisa menunjukkan surat permohonan yang tidak memiliki legelitas.
"Terkait dari ijin memang tidak ada,dari desa pun tidak mengijinkan," ujar Kapolsek Gamping, Kompol Agus Zainudin, Rabu (11/5/2016).
Dari data yang dimilikinya hampir 19 salon yang ada di kawasan yang memanjang dari Ringroad Utara sampai Jl Godean tersebut beroperasi tanpa ijin.
"Jadi mereka buka karena nekat terdesak ekbutuhan, kepada mereka kita kenakan sanksi tipiring sesuai perda nomer 15 tahun 2012," tambahnya.
Razia yang digelar dalam rangka cipta kondisi dengan target spa dan slaon plus dan dilaksanakan sejak pukul 13.00 WIB tersebut sendiri diduga sudah bocor informasinya, banyak salon yang sudah tutup ketika didatangi kepolisian.
Kalaupun ada yang buka dan sempat dimintai keterangan minim sekali aktifitas yang ada salon-salon tersebut.
"Belum ada temuan yang mendasar, belum ditemukan adanya miras, sajam maupun narkoba. Tapi kita akan tetap pantau terus," pungkas Kapolsek. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.