Jualan Saat Libur Panjang, Empat Pengedar Narkoba di Semarang Diamankan
Mereka ditangkap terpisah di beberapa lokasi di Kota Semarang.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi selama liburan panjang pekan kemarin.
Keempat pengedar tersebut yakni M Choerun (32) warga Pekalongan tertangkap saat akan menjual sabu seberat 40 gram dan 40 butir pil ekstasi di daerah Ngaliyan.
Nurul Ichsan (32) warga Tawan Rejosari, Semarang Barat, kedapatan membawa 10 butir pil ekstasi aerta Yanto (33) warga Tandang Kota Semarang dan Dwi (33) warga Tengaran, Kabupaten Semarang yang tertangkap saat membawa dua paket sabu seberat dua gram di daerah Mangkang.
Mereka ditangkap terpisah di beberapa lokasi di Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, keempat pelaku memanfaatkan libur panjang akhir pekan lalu untuk bertransaksi narkoba di Kota Semarang.
"Mereka melihat kondisi, libur panjang pasti Kota Semarang ramai. Para tersangka ini berbeda jaringan tapi semuanya mengedarkan narkoba di Kota Semarang memanfaatkan libur panjang itu," kata Burhanudin, Rabu (11/5/2016).