Anggota DPRD Jambi Diciduk Kejaksaan Usai Sidang Paripurna
Irmanto, Anggota DPRD Provinsi Jambi di ciduk pihak Kejaksaan Negri Sungai Penuh, Kamis (12/5/2016).
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Irmanto, Anggota DPRD Provinsi Jambi di ciduk pihak Kejaksaan Negri Sungai Penuh, Kamis (12/5/2016).
Anggota Fraksi Demokrat ini diamankan usai mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi, sekitar pukul 16.00 wib.
Usai mengikuti paripurna, saat keluar ruangan ia lantas diamankan ke Kejati Jambi.
Tak lama kemudian Irmanto diamankan ke Polsekta Telanaipura, Kota Jambi.
Seperti terlihat, sejumlah kerabat Irmanto datang ke Polsekta Telanaipura sekitar pukul 18.00 wib.
Setibanya di Polsekta Telanaipura, ia lantas di amankan ke ruang sel tahanan sementara.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Mali Diaan, mengatakan, pihaknya mencari yang bersangkutan di DPRD. Karena sebelumnya melalui pimpinan surat panggilan sudah dikirim.
"Karena ini putusannya sudah ingkrah, rutan tidak bisa menerima titipan tahanan. Harus ada surat dari Kanwil. Makanya kita karena, ini sudah sore tidak mungkin dibawa ke Kerinci. Dan, saran dari pimpinan dititipkan di sini (Polsek Telanai,red)," sebut Kasi Pidsus.
Mali mengatakan, ia diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial di Sungai Penuh senilai Rp 2.5 Milyar.
Selain Irmanto, ada tiga rekannya yang lain yang juga diduga terlibat.
"Yang berstatus anggota dewan baru satu ini,"katanya.
"Kita titip sementara, selanjutnya akan di bawa ke Kerinci,"pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.