Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irmanto Batah Terlibat Korupsi Dana Bansos

Irmanto mengatakan dirinya dituduh korupsi dana bansos Rp 17 juta dan menegaskan akan melakukan upaya hukum dalam kasus ini.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Irmanto Batah Terlibat Korupsi Dana Bansos
Tribun Jambi / Dedi Nurdin
Irmanto, anggota DPRD Provinsi Jambi saat keluar dari sel tahanan sementara polsekta telanaipura, Kota Jambi Kamis (12/5/2016) malam 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Usai diringkus anggota kejaksaan negri (Kejari) Sungaipenuh sesaat setelah mengikuti sidang paripurna, anggota DPRD Provinsi Irmanto, yang di ringkus anggota Kejaksaan Negeri Jambi dibawa ke Kerinci, Kamsi (12/5/2016) malam.

Sempat di titipkan di Polsekta Telanaipura, Kota Jambi, sekitar pukul 22.56 wib, Irmanto lantas digiring menuju mobil yang sudah menunggu.

Anggota fraksi Demokrat ini terlihat keluar dari sel tahanan sementara mengenakan baju dan celana putih.

Sambil berjalan keluar  memegang kantong asoi berwarna hitam dan membawa handuk.

Ia menutupi wajahnya menghindari sorotan lampu kamera awak media.

Irmanto menyangkal ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos tahun anggaran 2008 di Kerinci.

Berita Rekomendasi

"Saya dituduh korupsi dana bansos Rp  17 juta tahun 2008," katanya.

Ia menegaskan akan melakukan upaya hukum dalam kasus ini.

Irmanto tak mau berkomentar banyak terkait kasus yang kini menyeretnya ke meja hijau.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irmanto diamankan sesaat usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Provinsi Jambi sekitar pukul 16.00 wib.

Irmanto diamankan dengan bantuan personel Polsekta Telanaipura Kota Jambi.

" Iya disini cuma  dititipkan sementara, "kata Kapolsekta Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf.

Terpisah, kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Diaan mengatakan, penangkapan mantan Anggota DPRD Kerinci priode 2004-2009 ini berdasarkan perintah Kejari Jambi nomor 171/ N.5.13/ FU.1 /04/2016 tanggal 27 April 2016 atas putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1744 K/ Pidsus/ 2015 tanggal 15 Februari 2016.

Putusan MA ini menolak kasasi yang diajukan pihak Irmanto di tolak oleh MA.

Selain Irmanto, ada tiga tersangka lainnya yang jiga diduga terlibat yakni, Mursimin, Novantri dan Ade Utama.

"Saat ini kita eksekusi Irmanto, dan nantinya akan menyusul rekan-rekan lainnya, dan ia ini masih merupakan anggota dewan yamg aktif, dan masih ada tiga  nama lainnya yang belum kita amankan," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas