Pembukaan Lahan Kebun Ubi Belum Dapat Izin dari Aparat Desa
aktivitas penggarapan lahan di tanah milik pemerintah desa ini sudah berjalan sejak dua bulan.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama
TRIBUNNEWS.COM,BANGKA-- Aksi pengenghentian alat berat yang beroperasi di Hutan Padang, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, oleh warga setempat dikarenakan belum mendapat izin dari aparat desa setempat
Hal ini diakui oleh Sekretaris Desa Serdanng Kardi. Dia yang hadir mengatakan bahwa aktivitas penggarapan lahan di tanah milik pemerintah desa ini sudah berjalan sejak dua bulan.
"Sudah hampir dua bulan, lahan ini punya desa, kita bersama masyarakat tidak tahu itulah masalahnya, apakah sudah di beli dengan siapa, misalnya sia A atau siapa,"kata Kardi di kepada bangkapos.com, Jumat (13/5/2016)
Ia mengatakan bahwa selama ini pihak desa tidak mengetahu siapa pemilik lahan yang menggarap tanah milik pemdes ini.
"Apabila memang belum di kelola maka tanah ini masih milik desa, warga yang datang hanya ingin tahu kejelasan tanah yang di jadikan kebun Ubi ini,"ujarnya
Ia menambahkan bahwa warga hanya ingin tahu status tanah. Selain itu, kata Kardi pihak desa juga tidak mengetahui adanya alat berat yang beroperasi selama ini.
"Jangan sampai merampas hak masyarakat desa, dan siapa yang jual, mungkin ada, tapi di balik layar, kita belum tahu, PC kapan masuk juga kita tidak tahu,"jelasnya.