Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seorang Residivis Curi 20 Motor dalam Sebulan

Polres Tasikmalaya menangkap seorang spesialisasi pencuri motor di tempat keramaian di wilayah setempat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Seorang Residivis Curi 20 Motor dalam Sebulan
bikebandit.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap seorang spesialisasi pencuri motor di tempat keramaian di wilayah setempat.

Pria berinisial DT itu mengaku seorang diri mencuri 20 motor dalam waktu sebulan.

"Pelaku pencuri motor sekaligus residivis ini berhasil kita tangkap. Sesuai pengakuan, tersangka mencuri 20 motor berbagai merek dalam waktu satu bulan," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Polisi Nugroho Arianto di kantornya, Kamis (12/5/2016).

Setelah menangkap pelaku, polisi juga mengamankan AW selaku penadah sekaligus penjual motor curian hasil tersangka DT.

Motor hasil curian biasanya dijual di wilayah Tasikmalaya atau luar daerah. Tersangka biasanya mencuri di lokasi yang ramai, seperti tempat parkir, pertokoan, atau pinggir jalan.

"Jadi yang diamankan ada dua orang, satu pemetik dan satu tersangka lagi sebagai penadah sekaligus penjual motor curian. Mereka saling kenal," kata Nugroho.

Para tersangka pelaku curanmor tersebut bisa ditangkap di wilayah kota. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mencari tahu apakah ada hubungannya dengan jaringan curanmor di luar Tasikmalaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selama ini pelaku curanmor melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter T. Mereka mengintai sasaran di lokasi yang sudah dijadikan targetnya.

"Pelaku melakukan aksinya hanya dengan hitungan menit, bisa juga detik. Ini orangnya profesional dan residivis kasus yang sama," ujar dia.

Kini para pelaku yang pernah dihukum dengan kasus sama itu mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas