Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Cabut Gugatan Class Action Ke Tambang Tumpang Pitu

Namun PT BSI percaya dan dibantu oleh segenap instansi pemerintah terkait bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh aturan

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Warga Cabut Gugatan Class Action Ke Tambang Tumpang Pitu
Kompas.com
Aktivis lingkungan Banyuwangi tolak tambang Gunung Tumpang pitu dengan membentangkan spanduk di Ranu Kumbolo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gugatan kelompok atau class action dari penggugat yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Desa Sumberagung, Kecamatan Pancer, Banyuwangi, terhadap tambang Tumpang Pitu milik PT Bumi Suksesindo (BSI) resmi dicabut. Gugatan ini dicabut lantaran bersifat prematur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan gugatan dilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 21/Pdt.G.LH/2016/PN.BWI pada 11 Mei 2016, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut resmi dicabut dan oleh karenanya proses hukum terkait dengan gugatan class action tersebut tidak lagi dilanjutkan. Penggugat juga dibebankan oleh majelis hakim untuk membayar biaya-biaya perkara.

Kuasa hukum PT Bumi Suksesindo Eko Sutrisno, beserta beberapa jajaran pemerintah daerah maupun pusat telah mengikuti gelar persidangan pada Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait gugatan class action yang dilayangkan oleh Amrullah S.H., M.Hum, yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat desa Sumberagung, Kabupaten Pancer selaku penggugat.

“Kami bersyukur akhirnya pengadilan dan masyarakat mengambil keputusan terbaik. Kami berharap masalah ini segera selesai dan kita bisa bersama-sama membangun Banyuwangi yang lebih baik,” kata Eko, Jumat (13/5/2016) seperti rilis yang diterima Tribun.

Sebelumnya pada surat gugatan para penggugat tersebut dinyatakan bahwa pihaknya hendak memohonkan pembatalan atas izin atas tambang Tumpang Pitu milik PT BSI yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah kepada pengadilan negeri setempat.

Arif menilai bahwa permohonan pencabutan izin yang dialamatkan kepada pengadilan negeri adalah kurang tepat dan salah kompetensi, seyogyanya permohonan pencabutan izin dari pemerintah, baik pusat maupun daerah dialamatkan kepada pengadilan tata usaha negara.

Lebih lanjut Arif mengatakan PT BSI memahami apabila ada sebagian pihak yang merasa tidak berkenan dengan aktivitas pertambangan di areal site pada Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran tersebut dan mengajukan upaya hukum lainnya.

Berita Rekomendasi

Namun PT BSI percaya dan dibantu oleh segenap instansi pemerintah terkait bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh aturan dan perundang-undangan yang ditetapkan dan oleh karenanya akan menjawab segala bentuk upaya hukum yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari dengan terus mensosialisasikan mengenai perkembangan kegiatan pertambangannya berikut perizinan yang dimiliki oleh PT BSI kepada masyarakat.

Terkait perizinan sendiri, tambang emas BSI di Tumpang Pitu merupakan aktivitas pertambangan yang “comply” atau patuh dan mengikuti terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tambang Tumpang Pitu juga selalu taat peraturan dan berwawasan lingkungan, mengedepankan kearifan lokal serta melibatkan partisipasi masyarakat setempat.

PT BSI dan anak usahanya, PT Damai Suksesindo (DSI), telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). BSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012, BSI juga telah memperoleh izin prinsip pinjam pakai kawasan hutan No. S.317/Menhut – VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 dari kementerian Kehutanan Republik Indonesia, BSI juga telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. SK.812/Menhut-II/IPPKH/2014 tertanggal 25 September 2014 untuk areal seluas 194.72 Hektar dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 18/1/IPPKH/PMDN/2016 tertanggal 29 Februari 2016 untuk areal seluas 794 Hektar.

DSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (“IUP Eksplorasi”) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/930/KEP/429.011/2012 tanggal 10 Desember 2012. Lokasi IUP BSI dan DSI terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Provinsi Jawa Timur. IUP Operasi Produksi BSI seluas 4.998 ha dan IUP Eksplorasi DSI seluas 6.623 ha.

Direktur PT BSI Arif Firman mengatakan pada 26 Februari 2016, BSI juga telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional melalui SK Menteri ESDM No 651 k/30/MEM/2016.

“Penetapan tambang BSI sebagai Obvitnas menunjukkan bahwa proyek tambang ini bernilai material serta memiliki dampak ekonomi yang luas baik bagi kabupaten, propinsi maupun pemerintah pusat. BSI juga sudah mengantongi IUP operasi produksi dan sertifikat atas status clear and clean dari kementerian energi dan sumber daya mineral,” tutur Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas