Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telat Perpanjang SIM Hanya Sehari Harus Bikin Baru

Berdasar peraturan terbaru, pengendara yang terlambat sehari saja memperpanjang SIM-nya, maka harus membuat SIM baru.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Telat Perpanjang SIM Hanya Sehari Harus Bikin Baru
TRIBUN/SANOVRA JR
Seorang penyandang disabilitas, Sri Lestari (42) memperlihatkan surat izin mengemudinya (SIM) usai mengikuti kegiatan bhakti sosial penjangkauan penyandang disabilitas di anjungan pantai losari, Makassar, Sulsel, Selasa (13/10). Sri Lestari melakukan Perjalanan kemanusian hanya menggunakan sepeda motor melintasi empat propinsi yakni Manado dan Gorontalo (Sulut), Palu (Sulteng), dan Makassar (Sulsel), untuk menginspirasi para penyandang disabilitas, dengan misi meningkatkan kualitas hidup difabel di Indonesia. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Medan, Komisaris T Rizal Moelana, mengimbau warga Kota Medan tepat waktu mengurus perpanjangan SIM.

Imbauan tersebut disampaikan Rizal menindaklanjuti Telegram Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti, Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh Kapolda pada 20 April 2016.

"Silakan mengurus perpanjangan SIM sebelum tenggat waktunya habis. Sesuai telegram Kapolri, setiap pengendara yang terlambat sehari saja diminta membuat SIM baru," kata Rizal, Sabtu (14/5/2016).

Peraturan tersebut berlaku terhitung sejak 10 Mei 2016 dan Polresta Medan terus melakukan sosialisasi ini agar dipahami masyarakat. Jakarta sudah memberlakukan aturan yang dimaksud.

"Kami harap, seminggu atau dua minggu sebelum masa berlaku SIM habis masyarakat bisa mempersiapkan segala sesuatunya. Jangan sampai ada kesalahan di kemudian hari," ungkap Rizal.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis sudah diatur sejak 2012. Saat itu dikeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal 28 Ayat (2) disebutkan, "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Pada Ayat (3) berbunyi, "Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27."

Persyaratan yang dimaksud Pasal 27 adalah mengisi formulir pengajuan SIM dan lokasinya sesuai domisili yang terdaftar dalam kartu tanda penduduk bagi WNI.

Dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri, ST/985/IV/2016, yakni pada 20 April 2016, maka aturan baru pun diberlakukan.

Perhatikan masa berlaku SIM Anda. Bila perlu, buatlah sebuah catatan khusus untuk mengingatkan Anda tanggal berlaku SIM agar tidak terlewat.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas