Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Siswi SMP di KBB Jadi Korban Kekerasan Seksual

Ketiga pemuda tersebut telah ditangkap Polsek Batujajar pada Sabtu (14/5/2016) sekitar pukul 03.30 WIB.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Seorang Siswi SMP di KBB Jadi Korban Kekerasan Seksual
Harian Warta Kota/henry lopulalan
(Ilustrasi) Relawan KOMPAK Jakarta sedang kampanye mengunakan aman internet dalam memperingati ke-13 Hari Internet Aman Sedunia (Safer Internet Day 2016) di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/2/2016). Mereka meminta kepada masyarakat dan pemerintah untuk waspada terhadap eksploitasi dan kejahatan seksual anak yang semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pengunaan internet. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - NH, gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dirudapaksa tiga pemuda.

Ketiga pemuda tersebut telah ditangkap Polsek Batujajar pada Sabtu (14/5/2016) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Batujajar, Kompol H R Iman S, mengatakan, ketiga pemuda itu berninisial SY alias Geboy (25), ID (19), dan AL alias Ilay (22).

Ketiganya ditangkap setelah ayah korban, yakni M (47), warga Desa Giriasih, melapor ke Polsek Batujajar pada 13 Mei 2016.

"Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing," ujar kapolsek melalui pesan singkatnya, Minggu (15/5/2016).

Adapun ketiga pelaku tersebut diketahui bukan merupakan warga Kecamatan Batujajar.

Geboy diketahui warga Kampung Ciseupan, Desa Cibeber, Kecamatan Cimahi selatan, Kota Cimahi.

Berita Rekomendasi

Sedangkan ID dan Ilay merupakan warga Jalan Raya Ciampel, Desa Laksana Mekar, Kecamatan Padalarang, KBB.

"Ketiganya masih dimintai keterangan terkait dengan hubungan mereka dengan tersangka," kata Iman.

Berdasarkan keterangan, Iman mengatakan, ketiga pelaku itu merudapaksa siswa kelas dua SMP itu setelah mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

Mereka yang kini ditahan di Markas Polsek Batujajar itu mengaku telah melakukan perbuatannya dengan cara bergiliran.

"Mereka dikenakan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," kata Iman singkat. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas