Daniel Mencuri Sawit Milik PT Serdang Hulu karena Disuruh Mantan Camat
Daniel Malalu (35) kedapatan mencuri sawit PT Serdang Hulu sebanyak 1,5. Dia mengaku mencuri sawit disuruh oleh mantan camat Sei Bingai berinisial SGM
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Daniel Malalu (35) kedapatan mencuri sawit PT Serdang Hulu sebanyak 1,5. Dia mengaku mencuri sawit disuruh oleh mantan camat Sei Bingai berinisial SGM.
Warga Tanah Seribu, Binjai Selatan ini mengakui hal itu saat diperiksa penyidik kepolisian Polres Binjai sebagai tersangka kasus pencurian di atas lahan PT Serdang Hulu yang terletak di Dusun Percihen Desa Tanjung Gunung, Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
"Pak SGM menyuruh saya untuk panen kelapa sawit disitu (PT Serdang Hulu). Aku nggak tahu lahan itu milik siapa," kata Daniel.
Alasan SGM menyuruh Daniel, karena SGM mengaku kalau lahan PT Serdang Hulu adalah milik SGM.
"Saya disuruh untuk panen karena dibilang Pak SGM lahan itu miliknya. Makanya saya mau. Lagian Pak SGM masih saudara (Pak Tengah) istri saya," ujarnya lagi.
Saat dia dan tiga rekannya masih asyik mendodos buah kelapa sawit, tiba-tiba mereka didatangi oleh koordinator pengawas PT Serdang Hulu, Ruslan Ginting.
"Kami ditangkap dan langsung dibawa ke kantor PT Serdang Hulu untuk diinterogasi," jelas Daniel.
Setelah mereka menumpukkan buah kelapa sawit di beberapa tempat, SGM mengakui pada Daniel SGM akan menyuruh orang untuk mengambil menggunakan mobil.
"Kami hanya disuruh memanen saja. Untuk mengangkut, SGM yang atur dan pakai mobil. Ada orang disuruhnya juga," katanya.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Bambang Herianto SH yang dikonfirmasi masalah tersebut mengaku, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan Daniel yang mengaku disuruh oleh SGM.
"Penyidik masih memeriksa pelaku. Masalah siapa yang menyuruh untuk mencuri nanti akan kita panggil," ungkap AKP Bambang. (ari/tribun-medan.com)