Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Perempuan Penjemput Anak SD yang Perkosaan di Jatinom Masih Berstatus Saksi

enyidik Polres Klaten yang menangani kasus perkosaan terhadap siswi SD di Jatinom, belum menambah jumlah tersangka pada kasus tersebut.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Perempuan Penjemput Anak SD yang Perkosaan di Jatinom Masih Berstatus Saksi
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Penyidik Polres Klaten yang menangani kasus perkosaan terhadap siswi SD di Jatinom, belum menambah jumlah tersangka pada kasus tersebut.

Termasuk perubahan status dua perempuan yang menjemput korban ke lokasi perkosaan

Seperti diketahui, korban LS (11) datang ke rumah salah satu tersangka di Dusun Sribitan, Puluhan, Jatinom setelah dijemput dua perempuan rekan tersangka.

Korban dijemput menuju rumah tersangka sebelum akhirnya diperkosa.

Kapolres Klaten, AKBP Faizal, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut termasuk meminta keterangan dua teman perempuan tersangka.

Meski tidak menyebutkan identitas kedua teman tersangka itu, ia menegaskan status keduanya masih menjadi saksi.

Berita Rekomendasi

“Kasus ini terus kami kembangkan termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” paparnya, Senin (16/5/2016).

Menurutnya dari hasil penyidikan saat ini, tindak perkosaan terhadap korban sudah direncanakan. Faizal mengatakan apabila dua teman pelaku tersebut sudah mengetahui rencana perkosaan, sangat memungkinkan keduanya terlibat.

“Masih didalami, penyidikan masih berlanjut,” katanya.

Faizal menambahkan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah terkait kasus perkosaan Jatinom. Pasalnya kasus tersebut sudah menjadi sorotan nasional.

“Kami koordinasikan, apabila Polda hanya asistensi, maka penanganannya akan tetap dilakukan di Polres Klaten,” ujarnya.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klaten sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Polres Klaten antara lain Rg (17), EG (17), dan RI (15) ketiganya masih berstatus pelajar, serta SL (17), MHN (15), dan YS (17) ketiganya merupakan pengangguran. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas