Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Pelanggar Syariat di Aceh Dicambuk

Keduanya masing-masing dicambuk sebanyak 18 kali dikurangi masa tahanan 3 kali, sehingga hukuman yang diterima sebanyak 15 kali.

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Lima Pelanggar Syariat di Aceh Dicambuk
SERAMBI INDONESIA/MUHAMMAD NASIR
Sebanyak lima pelanggar syariat terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan dicambuk di halaman Masjid Baitul Musyahadah atau Masjid Meukeutop, Seutui, Banda Aceh, Senin (16/5/2016). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak lima pelanggar syariat terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan dicambuk di halaman Masjid Baitul Musyahadah atau Masjid Meukeutop, Seutui, Banda Aceh, Senin (16/5/2016).

Sesaat sebelum dilaksanakan hukuman cambuk, pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyampaikan berdasarkan keterangan dari dokter kelima terdakwa tersebut dalam kondisi sehat.

Pantauan Serambinews.com (Tribunnews.com network), hukuman cambuk pertama sekali dilaksanakan kepada pelaku maisir (perjudian), yaitu T Basri bin T Teungoh (53) beralamat di Dusun Diwai, Desa Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh dengan hukuman cambuk 8 kali dikurangi masa tahanan 2 kali, sehingga menerima cambukan sebanyak 6 kali. Selanjutnya, Zulkarnain bin Lakon (58) tempat tinggal di Jalan Kartika Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Zulkarnain mendapat hukuman cambuk 27 kali dikurangi masa tahanan 2 kali, sehingga menerima cambukan 25 kali.

Di antara kelima terdakwa, Zulkarnain mendapat jumlah hukuman cambuk terbanyak, sehingga algojo secara bergantian mencambuknya.

Setelah dicambuk,  Zulkarnain mengangkat kedua tangannya ke arah pengunjung yang disambut sorakan para pengunjung laki-laki maupun wanita.

Sementara dua terdakwa lainnya terlibat perkara jarimah ikhtilath (bermesraan), yaitu Safriadi (22) beralamat di Gampong Tunong Kruengkala, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar dan Zulkaidah (21) asal Gampong Cot Seumanto, Aceh Barat Daya atau tinggal di Komplek Budha Suci Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Berita Rekomendasi

Keduanya masing-masing dicambuk sebanyak 18 kali dikurangi masa tahanan 3 kali, sehingga hukuman yang diterima sebanyak 15 kali.

Sedangkan pada perkara khamar, terdakwa yang dicambuk Saifullah bin Ali (46) warga Desa Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar yang menerima hukuman cambuk 20 kali dikurangi masa tahanan 3 kali, sehingga menerima 17 kali cambukan.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs Zainal Arifin dalam sambutannya mengatakan agar setiap manusia mensyukuri nikmat yang Allah berikan, dan tidak mempergunakannya ke hal-hal yang tidak pada tempatnya.

"Pelaksanaan hukuman cambuk ini sudah dilaksanakan beberapa kali. Lantas apakah masyarakat tidak jera dan harus ditinggalkan hukuman cambuk ini? Sudah jelas bahwa hukum Allah harus ditegakkan, dan Aceh diberi wewenang untuk melaksanakannya," kata Zainal Arifin.

Ia menambahkan, apabila keputusan sudah ada maka hukuman cambuk tetap dilaksanakan.

Bagi terdakwa yang dicambuk tersebut, Zainal mengatakan agar dapat menerima dengan hati yang ikhlas.

"Sehingga kita berharap Allah mengampuni dosa-dosanya dan menjadi momentum ke depan untuk berubah serta tidak mengulanginya lagi," demikian ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas