Residivis Ini Incar Motor yang Parkir di Depan Rumah dan Tempat Kos
Pascamenghirup udara bebas, Andri kembali berulah dan setidaknya empat kali mencuri motor.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Andri diketahui seorang residivis.
Ia pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan Metro dan baru keluar September 2015 lalu.
Pascamenghirup udara bebas, tersangka kembali berulah dan setidaknya empat kali mencuri motor.
“Dia ini anggota komplotan. Ada dua rekannya yang masih buron sementara Andri perannya sebagai eksekutor,” ujar Dery, Senin (16/5/2016).
Komplotan ini mengincar motor yang terparkir di depan rumah atau di tempat kos.
Modusnya, merusak kunci motor menggunakan kunci T dan kunci palsu.
“Ada rekan tersangka yang menjadi penghuni kos agar bisa memantau aktivitas penghuni kos untuk memudahkan pencurian,” ujar dia.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap Andri (38), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi melumpuhkan Andri dengan tembakan di kaki karena tersangka berupaya kabur saat ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, polisi meringkus Andri karena mencuri sepeda motor Honda CBR warna putih milik korban Anggi.