Dua Kurir Sabu Diringkus, Ngaku Disuruh Oknum Polisi
Keduanya ditangkap saat hendak mengantarkan sabu-sabu ke oknum polisi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anggota Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lampung meringkus dua kurir sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta, Panjang, pada Senin (16/5/2016) lalu.
Keduanya ditangkap saat hendak mengantarkan sabu-sabu ke oknum polisi.
Dua kurir itu adalah Febriyadi Syahputra (33), warga Perumnas Way Halim; dan Rigo Susanto (32), warga Rajabasa.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung Kolonel Laut (P) Yana Hardiyana mengatakan, keduanya diduga sebagai kurir sabu-sabu.
“Kami temukan sabu-sabu seberat 9 gram di dalam mobil yang dibawa Rigo,” ujar Yana di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung, Selasa (17/5/2016).
Menurut dia, kedua tersangka mengaku disuruh oleh oknum polisi anggota Polres Lampung Selatan berinisial E mengantarkan sabu-sabu itu ke oknum polisi berinisial D di Kalianda, Lampung Selatan.
Yana mengatakan, pihaknya sedang mendalami keterlibatan dua oknum polisi tersebut. Untuk pengembangan kasus ini, Pomal melimpahkan ke Polsek Panjang.(*)