Polda DIY Kembangkan Kasus Kepsek Cabul
Polisi masih mendalami kasus Ismail (47) seorang kepala sekolah dan guru salah satu madrasah yang menghamili gadis di bawah umur.
Editor: Wahid Nurdin
![Polda DIY Kembangkan Kasus Kepsek Cabul](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kepala-sekolah-hamili-siswi_20160517_144422.jpg)
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM JOGJA - Polisi masih mendalami kasus Ismail (47) seorang kepala sekolah dan guru salah satu madrasah yang menghamili gadis di bawah umur, termasuk mencari kemungkinan adanya korban lain.
"Dugaan korban lain memang belum ada, tapi masih kita kembangkan," jelas Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandani di Mapolda DIY Selasa (17/5/2016).
Perilaku bejat tersangka sendiri diketahui seusai salah satu guru dari korban yaitu S (16) mengetahui ada yang tidak beres dari anak tersebut dan kemudian diketahui tengah hamil.
Guru tersebut kemudian melaporkannya ke Polda DIY yang kemudian melakukan penyelidikan dan berkahii dengan ditangkapnya tersangka kemarin sore.
"Pengakuannya perbuatan pencabulan itu atas suka sama suka. Tetapi karena ini menyangkut anak di bawah umur tetap akan kami proses sesuai aturan," ujarnya menambahkan.
Kini sang kepala sekolah harus mendekam di balik jeruji Mapolda DIY dan akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.