Berkas Wanita Pembobol Dana Pemkot Semarang Rp 22,7 Miliar Lengkap
Berkas perkara raibnya dana kas daerah Pemkot Semarang atas tersangka Diah Ayu Kusumaningrum telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Dokumentasi Tribun Jateng
Diah Ayu Kusumaningrum menghindar dan menolak diwawancarai wartawan usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jumat (20/3/2015) kemarin.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berkas perkara raibnya dana kas daerah Pemkot Semarang atas tersangka Diah Ayu Kusumaningrum telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin, mengatakan berkas perkara mantan personal banker Bank BTPN Semarang itu resmi lengkap sejak Senin (26/5/2016).
"Sudah P21 Senin kemarin, sudah lengkap semua," kata Burhanudin di Semarang, Rabu (18/5/2016).
Burhanudin menuturkan, saat penyidik sedang menyusun berkas pelimpahan tahap kedua terkait raibnya dana Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar tersebut.
"Hari ini penyidik sedang mengerjakan berkas tahap kedua, nanti akan kami gelar perkara agar terang benderang," kata Burhanudin.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.