Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Kota Bandung Angkut 3 Dus Minol dan 4 Gerobak PKL

Pantauan Tribun, tiga dus berisi minol itu disita Satpol PP Kota Bandung. Petugas hanya menyita tiga dus untuk sampel.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Satpol PP Kota Bandung Angkut 3 Dus Minol dan 4 Gerobak PKL
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
ILUSTRASI - Anggota Satpol PP Kota Pontianak menunjukkan minuman beralkohol yang ditemukan dalam razia yang menyisir kawasan Pasar Kapuas Besar, Jl Sultan Muhammad, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (10/7/2015) malam. Razia yang digelar dalam rangka bulan suci Ramadan tersebut mengamankan puluhan botol bir serta beberapa kampel minuman keras jenis Capcuan dari sejumlah warung pinggir jalan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Petugas Satpol PP Kota Bandung merazia sebuah toko di Jalan Cikutra, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Kamis (19/5/2016).

Toko itu menjual minuman beralkohol (minol) tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB).

Pantauan Tribun, tiga dus berisi minol itu disita Satpol PP Kota Bandung. Petugas hanya menyita tiga dus untuk sampel.

Sebab toko tersebut memiliki izin sebagai distributor minol. Adapun minol yang disita merupakan golongan B dan C. Razia melibatkan aparat Polrestabes Bandung dan TNI.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jawa Barat, Dedi Rohadi, mengatakan, kegiatan tersebut serentak dilakukan di seluruh kota/kabupaten di Jabar.

Razia minol sengaja dilakukan untuk menekan angka kejahatan yang dipicu minol.

Berita Rekomendasi

"Selain itu, ini kegiatan ini dilakukan menjelang bulan puasa," kata Dedi kepada wartawan di lokasi kejadian

Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana, mengatakan, pihaknya telah memetakan lokasi mana saja yang diduga menjual minol di Kota Bandung.

Menurutnya, penertiban terhadap minol memang rutin dilakukan jajarannya.

"Toko, klub malam, dan tempat-tempat yang menjual minol ilegal akan kami razia. Kalau ada yang menjual untuk konsumen di bawah usia 21 tahun akan kami tutup," kata Satriadi.

Tak hanya minol, Satpol PP Kota Bandung juga merazia sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Bandung.

Setidaknya ada empat gerobak disita Satpol PP Kota Bandung. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas