Satpol PP Kota Bandung Angkut 3 Dus Minol dan 4 Gerobak PKL
Pantauan Tribun, tiga dus berisi minol itu disita Satpol PP Kota Bandung. Petugas hanya menyita tiga dus untuk sampel.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Petugas Satpol PP Kota Bandung merazia sebuah toko di Jalan Cikutra, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Kamis (19/5/2016).
Toko itu menjual minuman beralkohol (minol) tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB).
Pantauan Tribun, tiga dus berisi minol itu disita Satpol PP Kota Bandung. Petugas hanya menyita tiga dus untuk sampel.
Sebab toko tersebut memiliki izin sebagai distributor minol. Adapun minol yang disita merupakan golongan B dan C. Razia melibatkan aparat Polrestabes Bandung dan TNI.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jawa Barat, Dedi Rohadi, mengatakan, kegiatan tersebut serentak dilakukan di seluruh kota/kabupaten di Jabar.
Razia minol sengaja dilakukan untuk menekan angka kejahatan yang dipicu minol.
"Selain itu, ini kegiatan ini dilakukan menjelang bulan puasa," kata Dedi kepada wartawan di lokasi kejadian
Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana, mengatakan, pihaknya telah memetakan lokasi mana saja yang diduga menjual minol di Kota Bandung.
Menurutnya, penertiban terhadap minol memang rutin dilakukan jajarannya.
"Toko, klub malam, dan tempat-tempat yang menjual minol ilegal akan kami razia. Kalau ada yang menjual untuk konsumen di bawah usia 21 tahun akan kami tutup," kata Satriadi.
Tak hanya minol, Satpol PP Kota Bandung juga merazia sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Bandung.
Setidaknya ada empat gerobak disita Satpol PP Kota Bandung. (*)