Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Warga Tebo Ditetapkan Tersangka Perusakan Aset

Terkait penetapan 15 tersangka betdasarkan lima berkas laporan yang diterima pihak kepolisian.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 15 Warga Tebo Ditetapkan Tersangka Perusakan Aset
net/google
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 15 warga Kabupaten Tebo kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan aset milik PT Lestari Asri Jaya (LAJ).

Penetapan tersangka ini pascakerusuhan yang terjadi di desa Pulau Temiang antara warga desa dengan Suku Anak Dalam (SAD) yang berujung pada pengrusakan dan pembakaran kantor PT LAJ.

Disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Melalui Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto, proses hukum kini sudah masuk pada tahap P21.

Terkait penetapan 15 tersangka betdasarkan lima berkas laporan yang diterima pihak kepolisian.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo pada Kamis kemarin, 15 tetsangka yang sempat dititipkan di Mapolda Jambi selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.

"Iya, kemarin tersangka dijemput untuk dibawa ke Tebo. Tersangka nanti diserahkan ke Jaksa untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kasubbid Kompol Wirmanto, Jumat (20/5/2016).

Berita Rekomendasi

15 tersangka yang dimaksud adalah Sayuti bin Can, Oji Sunarya alias Edi, Ujang Ependi, Supriadi, Heri Irawan, Wili, Ray, Dani Satria, Ruslan, Iskandar, Saprianto, Masrulai, Sujana, Pangka dan Hendrik. 

Belasan warga ini diduga memiliki peran berbeda dalam lima laporan perkara.

“Ada yang sebagai provokator, dan ada juga yang hanya melakukan pengerusakan, dan beberapa tindakan lainya,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya sekitar 90 orang warga sempat diamankan di Mapolda Jambi pascabentrok antara warga desa Pulau Temiang dengan Suku Anak Dalam ( SAD) yang berlangsung pada Rabu (23/2/2016) lalu.

Bentrok berujung pada pengerusakan kantror milik PT LAJ. Dari pukulan warga yang sempat diamankan, 15 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas