Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Dua Lagi Pembobol ATM yang Masih Buron Polresta Medan

Disinggung mengenai identitas lengkap masing-masing buronan, Mardiaz belum mau menjabarkannya.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ada Dua Lagi Pembobol ATM yang Masih Buron Polresta Medan
Tribun Jateng/Muh Radlis
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tersangka Syahrial Syahbana yang merupakan satu dari empat pelaku pembobolan mesin ATM dengan modus menggunakan tusuk gigi hingga kini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satun Reserse Kriminal Polresta Medan.

Dalam kasus ini, ada dua lagi tersangka yang diburon.

"Adapun kedua tersangka yang kami buron masing-masing FS (Faisal) dan TF (Taufik). Keduanya terlibat langsung dalam aksi pembobolan ATM ini," ungkap Mardiaz, Jumat (20/15/2016) sore.

Disinggung mengenai identitas lengkap masing-masing buronan, Mardiaz belum mau menjabarkannya.

Saat ini, kata dia, petugas Sat Reskrim tengah mengikuti dua tersangka lainnya yang berhasil lolos.

"Satu tersangka lain inisial N (Nisam alias Samuddin Lubis) sudah ditangkap di Polsekta Medan Kota. Tersangka N inilah yang sempat terekam CCTV kemarin," kata Mardiaz didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono.

Berita Rekomendasi

Selama beraksi, sambung Mardiaz, diprediksi masing-masing tersangka telah meraup keuntungan lebih dari ratusan juta.

Tiap kali beraksi, uang di ATM korban dikuras dengan cara mentransferkannya ke rekening salah satu pelaku.

"Dalam aksinya terakhir, para pelaku sempat menggasak uang Rp266 juta milik korbannya."

"Namun, pelaku SS keburu kami tangkap setelah anggota mengusut kemana uang tersebut ditransferkan," katanya.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas