Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Pengurus Aftercare Tertangkap Edarkan Ekstasi

Mantan pengurus Aftercare Sumatera Utara, Nurdin Widjaya (46), tertangkap petugas BNNP Sumatera Utara mengedarkan ekstasi.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bekas Pengurus Aftercare Tertangkap Edarkan Ekstasi
Tribun Medan/Array A Argus
Nurdin, mantan pengurus Aftercare, ditangkap BNNP Sumut karena terbukti mengedarkan ekstasi, Kamis (19/5/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan pengurus Aftercare Sumatera Utara, Nurdin Widjaya (46), tertangkap petugas BNNP Sumatera Utara mengedarkan ekstasi.

Petugas menyamar sebagai pembeli menangkap warga kompleks Graha Karakatau No14 C, Pasar III, Medan Timur itu di areal parkir rumah makan Joko Solo di Stadion Teladan, Medan Kota, Kamis (19/5/2016) malam.

Berdasar informasi yang dipublikasikan petugas BNNP Sumut di akun Facebook mereka, pelaku sudah menjadi target operasi, karena kerap mencatut nama BNNP Sumut saat mengedarkan narkoba.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 100 butir ekstasi warna cokelat kemerahan berlogo bintang. Saat ini, pelaku masih ditahan petugas BNNP Sumut guna pengembangan.

Kordinator Aftercare Sumut, Robby Efendi Hutagalung, mengatakan pelaku bukan lagi pengurus di Aftercare sejak 2014 silam.

"Dulu memang pernah bergabung di Aftercare dan menjabat sebagai kordinator sampai 2014. Setelah itu, ia tidak menjabat lagi. Sekarang sudah tidak aktif di Aftercare," kata Robby, Jumat (20/5/2016).

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, dari dulu Aftercare berulangkali menasehati Nurdin. Namun, yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan saran dan masukan pengurus Aftercare Sumut.

Terpisah, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin, mengatakan saat ini petugas memeriksa rumah pelaku dan mendapatkan dua unit ponsel, tiga set alat isap sabu.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas