Bela Warga Kebonharjo, Gubernur Ganjar: PT KAI Jangan Seenaknya Menggusur
Gubernur Jateng mendesak PT KAI tak menyatakan rumah warga Kebonharjo yang bersertifikat sebagai ilegal. Ia memastikan akan membela warga.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, angkat bicara soal warga Kebonharjo meninggal akibat proses eksekusi rumah mereka oleh PT KAI kemarin.
Ganjar berpendapat bila warga yang tidak memiliki sertifikat hak milik harus rela meninggalkan lahan yang ditempati, karena bakal jadi lokasi rel dari Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas.
"Untuk rumah yang tidak memiliki hak ya anda harus meninggalkan. Tapi mereka yang memiliki hak milik ya harus dilindungi," kata Ganjar kepada wartawan, Jumat (20/5/2016).
Ia sudah menghubungi Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro, melalui telepon terkait eksekusi rumah warga Kebonharjo di Semarang Utara.
Berdasarkan hasil obrolan tersebut disepakati bahwa PT KAI tidak akan menggusur rumah yang memiliki sertifikat hak milik dan PT KAI dilarang menyatakan sertifikat yang dimiliki warga Kebonharjo tidak sah.
"PT KAI tidak boleh ngomong itu tidak sah, enak saja, yang bisa mengatakan itu bukan Anda tapi putusan pengadilan. Maka terhadap mereka yang mempunyai harus dihargai," tegas Ganjar.
Sementara jika PT KAI ingin menggunakan lahan yang ada, maka langkah yang ditempuh harus melakukan pembebasan lahan. Ganjar akan membela warga yang memiliki sertifikat namun tetap digusur.
"Kalau mau menggunakan, PT KAI bisa pembebasan, tapi tidak boleh menggusur 'sak enake wudele dewe', tidak boleh. Saya akan bela mati-matian," tandas dia.
Ganjar juga meminta semua pihak mengenai penertibahan lahan di Kebonharjo, baik PT KAI, warga Kebonharjo, Pemerintah Kota Semarang, TNI/Polri, tetap mengedepankan musyawarah mufakat.