Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bos Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Tuntutan untuk kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/5/2016).

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dua Bos Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
SERAMBI/BUDI FATRIA
Terdakwa Abdullah meninggalkan ruang sidang usai mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut terkait kasus dugaan pencucian uang dari hasil bisnis narkoba, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/5). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Idi, Aceh Timur, menuntut dua bos sabu-sabu, Abdullah dan Hamdani, masing-masing 18 tahun penjara, denda Rp 5 miliar atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) setahun.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hasil bisnis sabu-sabu 78,1 kg dengan membeli mobil mewah dan lahan yang kini sudah disita.

Tuntutan untuk kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/5/2016).

Sebelumnya, kedua terdakwa bersama dua terdakwa lain, Hasan Basri dan Samsul Bahri, sudah terlebih dahulu divonis mati atas kasus kepemilikan sabu-sabu 78,1 kg.

Hukuman itu juga dikuatkan oleh putusan banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan saat ini kasus itu dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” baca JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Syamsul Qamar SH MH dan pengacara kedua terdakwa, Sayuti Abubakar SH dan Zulfiansyah SH.

JPU dalam tuntutannya antara lain mengatakan, Abdullah melakukan bisnis peredaran sabu-sabu sejak 2011 hingga 2015.

Berita Rekomendasi

Dia melakukan bisnis haram itu dengan cara membeli sabu-sabu dari Janggut (DPO), warga keturunan Cina di Malaysia.

Lalu, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke Indonesia via laut untuk dijual ke Medan, Palembang, dan Pekanbaru.

Abdullah melakukan bisnis terlarang ini menggunakan fasilitas jasa keuangan dengan memiliki beberapa rekening bank.

Di antaranya, tiga nomor rekening Bank Mandiri, dua nomor rekening BNI, dan tiga nomor rekening BCA.

Masing-masing rekening bank tersebut digunakan antara lain untuk menempatkan, membelanjakan, dan mentransfer uang, guna memisahkan atau mencampurkan harta kekayaan yang sah dengan hasil tindak pidana.

Uang dari peredaran narkoba tersebut digunakannya untuk modal usahanya, membeli empat unit mobil mewah merek Toyota Alphard Vellfire BK 89 DL, BMW BK 86 ML, Nissan X-Trail BK 1586 OG, dan Honda CRV BL 9 DL yang sekarang sudah disita. Selain itu, jaksa juga menyita lahan sebelas bidang di Aceh Timur dan sebidang di Binjai, Sumatera Utara, serta uang tunai Rp 828 juta lebih.

Sementara dari Hamdani, jaksa hanya berhasil menyita satu mobil Nissan Juke BK 1980 QH.

Selain itu, petugas juga menyita Rp 965.400.000 dalam rekening BNI milik Hamdani.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi tuntutan JPU, pengacara kedua terdakwa, Sayuti Abubakar SH dan Zulfiansyah SH menyatakan akan mengaju pembelaan (pledoi) tertulis pada persidangan mendatang.

Untuk itu, Sayuti meminta waktu kepada majelis hakim hingga Rabu 1 Juni 2016.

“Kami akan mengaju pembelaan secara tertulis dan mohon waktu dua minggu yang mulia. Karena kami harus membuat pembelaan untuk dua klien kami,” pinta Sayuti.

Majelis hakim mengabulkan permintaan pengacara kedua terdakwa tersebut.(serambi indonesia/mas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas