Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Congli Diam-diam Mencampur Pestisida Dalam Minuman Asep

Pria yang kini ditahan di Markas Polres Subang itu diduga membunuh Asep Iman Firmansyah, warga RT 21/15 Kampung Jati.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Congli Diam-diam Mencampur Pestisida Dalam Minuman Asep
Surya/Sugiharto
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - R alias Congli (26), warga RT 23/5 Kampung Jati, Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Pria yang kini ditahan di Markas Polres Subang itu diduga membunuh Asep Iman Firmansyah, warga RT 21/15 Kampung Jati.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, korban dan tersangka memang saling kenal.

Congli mengajak korban menenggak minuman keras jenis oplosan pada Sabtu (14/5/2016) malam.

Namun Congli menaruh pestisida ke dalam botol minuman energi sebelum dicampur ke minuman beralkohol.

"Sekitar 15 menit setelah korban meminum miras oplosan itu langsung kejang-kejang. Kemudian Congli mendorong korban sehingga terjatuh di pinggir Sungai Cigadung dan tewas. Setelah itu, tersangka mengambil dompet, ponsel, dan motor vixion milik korban," ujar Yusri kepada Tribun melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2016).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil keterangan, kata Yusri, Congli nekat menghabisi nyawa Asep lantaran ingin memiliki dan menjual kendaraan milik korban.

Adapun hasil penjualan, katanya, digunakan tersangka untuk menebus kendaraan yang sedang digadai.

"Petugas mengamankan dua pelaku penadah yang membeli motor milik korban terlebih dulu. Berdasarkan hasil pengakuan, kedua penadah itu membeli motor milik korban dari Congli," ujar Yusri.

Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polres Subang. Congli dijerat pasal 340 KUHPidana yang ancamannya penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan ES dan S dikenakan pasal 480 yang ancamannya penjara empat tahun. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni pakaian korban, satu unit motor Yamaha Vixion, ponsel, dan selembar STNK motor. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas