Congli Diam-diam Mencampur Pestisida Dalam Minuman Asep
Pria yang kini ditahan di Markas Polres Subang itu diduga membunuh Asep Iman Firmansyah, warga RT 21/15 Kampung Jati.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - R alias Congli (26), warga RT 23/5 Kampung Jati, Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Pria yang kini ditahan di Markas Polres Subang itu diduga membunuh Asep Iman Firmansyah, warga RT 21/15 Kampung Jati.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, korban dan tersangka memang saling kenal.
Congli mengajak korban menenggak minuman keras jenis oplosan pada Sabtu (14/5/2016) malam.
Namun Congli menaruh pestisida ke dalam botol minuman energi sebelum dicampur ke minuman beralkohol.
"Sekitar 15 menit setelah korban meminum miras oplosan itu langsung kejang-kejang. Kemudian Congli mendorong korban sehingga terjatuh di pinggir Sungai Cigadung dan tewas. Setelah itu, tersangka mengambil dompet, ponsel, dan motor vixion milik korban," ujar Yusri kepada Tribun melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2016).
Berdasarkan hasil keterangan, kata Yusri, Congli nekat menghabisi nyawa Asep lantaran ingin memiliki dan menjual kendaraan milik korban.
Adapun hasil penjualan, katanya, digunakan tersangka untuk menebus kendaraan yang sedang digadai.
"Petugas mengamankan dua pelaku penadah yang membeli motor milik korban terlebih dulu. Berdasarkan hasil pengakuan, kedua penadah itu membeli motor milik korban dari Congli," ujar Yusri.
Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polres Subang. Congli dijerat pasal 340 KUHPidana yang ancamannya penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan ES dan S dikenakan pasal 480 yang ancamannya penjara empat tahun. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni pakaian korban, satu unit motor Yamaha Vixion, ponsel, dan selembar STNK motor. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.