Gunakan Kaus Turn Back Crime Mengaku Anggota Polri, Cek dan Laporkan
Kalau ada yang mengaku, jangan takut menanyakan surat tugas anggota tersebut atau kartu tanda anggota Polri untuk mengetahui kesatuannya
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kaus berkerah biru dongker bertuliskan Turn Back Crime bukan merupakan seragam dinas Polri.
Pemakai kaus dengan model yang sama atau bertuliskan Turn Back Crime itu belum tentu anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, meminta, masyarakat lebih waspada terhadap pelaku kejahatan yang mengaku anggota Polri.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan penyalahgunaan kaus bertuliskan Turn Back Crime itu ke kantor polisi terdekat.
"Setiap anggota Polri itu dilengkapi dengan surat perintah dan kartu tanda anggota setiap melakukan pekerjaannya," ujar Yusri kepada Tribun melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2016).
Seperti diketahui, pelaku kejahatan menggunakan kaus Turn Back Crime untuk memuluskan aksinya.
Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung.
Polresta Bandar Lampung menangkap polisi gadungan dengan menggunakan kaus bertuliskan Turn Back Crime.
"Kalau ada yang mengaku, jangan takut menanyakan surat tugas anggota tersebut atau kartu tanda anggota Polri. Untuk meyakinkan lagi cek ke satuan dinasnya," kata Yusri.
Terkait dengan surat edaran soal pelarangan penggunaan kaus bertuliskan Turn Back Crime untuk masyarakat, Yusri memastikan tidak ada surat.
Sebab kaus bertuliskan Turn Back Crime bukan merupakan seragam dinas anggota Polri khususnya di bidang reserse.
"Tulisan Turn Back Crime itu adalah kampanye interpol yang disosialisasikan ke seluruh dunia. Tulisan itu untuk memberikan daya tangkal dan daya cegah kepada masyarakat," kata Yusri. (cis)