Ruminio Ardano Pastikan Proses Hukum Pembakaran Ruang Kelas Berlanjut
Pihak kepolisian tidak mempermasalahkan apabila pelapor ingin menyelesaikan kasus itu dengan cara mediasi (musyawarah) di luar hukum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polres Sukoharjo memastikan akan melanjutkan proses hukum siswi pembakar ruang kelas MI Muhammadiyah Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Proses tetap terus berlanjut," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2016).
Pihak kepolisian tidak mempermasalahkan apabila pelapor ingin menyelesaikan kasus itu dengan cara mediasi (musyawarah) di luar hukum.
"Kalau mau mediasi/musyawarah di luar hukum silakan, malahan lebih bagus," kata dia.
Apalagi pembakar ruang kelas di MI Muhammadiyah Ngombakan itu masih di bawah umur atau anak-anak.
"Kita cari jalan yang terbaik buat penyelesaian kasus ini," ujar Ruminio.
Disinggung terkait keinginan Muhammadiyah agar kasus itu tidak sampai ke meja hijau, Ruminio mengaku mengapresiasi keinginan itu.
"Kalau begitu Alhamdulillah, kita juga ingin seperti itu," ucap dia.(*)