Terapis Cabuli Bocah Asal Australia Terancam 15 Tahun Penjara
Abdurrahman (47) tersangka pencabulan anak usia 12 tahun asal Australia diancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Abdurrahman (47) tersangka pencabulan anak usia 12 tahun asal Australia diancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polsek Kuta, Badung, Bali masih mendalami kasus yang menjerat pria yang kesehariannya sebagai terapis ini.
Pelaku pedofil yang mencabuli bocah asal Australia ini, Selasa (24/5/2016) kemarin hanya menundukkan wajahnya saat digiring petugas kepolisian.
Saat ditanya dia mengaku melakukan aksi cabul ini atas dasar suka sama suka.
"Kalau sama anak-anak di tempat terapis (pijat) baru sekali. Pernah juga waktu di rumah. Kalau yang kemarin di terapis itu suka sama suka," jelasnya singkat.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengatakan, masih mendalami kasus ini.
Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat itu korban mengaku kepada orangtuanya kalau diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Jadi kita minta orangtua jangan lengah untuk mencari fasilitas buat anak-anak,” jelasnya.
Ia juga meminta orangtua waspada, pasalnya pelaku pedofil juga mencari korbannya melalui media sosial.
"Kami minta kalau ada keluarga yang menjadi korban, untuk berani melaporkan ke kepolisian," jelas Kapolsek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.