Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cik Raden Keberatan Atas Dakwaan yang Dibacakan Jaksa

Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden menjalani sidang perdana terdakwa rekayasa penggerebekan City Spa di PN Tanjungkarang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cik Raden Keberatan Atas Dakwaan yang Dibacakan Jaksa
Tribun Lampung/ Wakos Gautama
Cik Raden 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya. Namun Cik Raden tidak mau menyebutkan poin keberatannya.

 “Saya keberatan,” ujarnya singkat saat diwawancarai wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016).

Saat ditanyakan poin mana dari dakwaan yang menjadi keberatan, Cik Raden enggan menjawab.

 Kuasa hukum Cik Raden, Meriantoni mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

“Memang ada beberapa hal yang menjadi keberatan kami. Keberatan akan kami tuangkan dalam eksepsi,” ujar dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden menjalani sidang perdana sebagai terdakwa rekayasa penggerebekan City Spa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016).

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum M Syarief mendakwa Cik Raden dengan pasal berlapis.

Dala dakwaan kesatu, jaksa mendakwa Cik Raden dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, jaksa menjerat Cik Raden dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 56 ke-2 KUHP.

Cik Raden menjadi terdakwa kasus rekayasa penggerebekan City Spa.

Beberapa bulan lalu Pol PP menutup City Spa karena dituding menjadi tempat mesum.

Tudingan ini berdasarkan hasil penggerebekan Pol PP yang mendapati terapis City Spa sedang telanjang bersama seorang pengunjung.

Belakangan diketahui, pengunjung tersebut adalah anggota Pol PP yang menyamar.

City Spa lalu melaporkan anggota Pol PP tersebut dengan kasus pencabulan terhadap terapisnya ke Polda Lampung.

Anggota Pol PP tersebut dijadikan tersangka oleh polisi dan buka suara dirinya disuruh Cik Raden untuk merekayasa penggerebekan tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas