Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harry Tanoe Digugat Kadernya Sendiri

Sidang yang dipimpin Ainal Mardhiah SH MH itu tidak berlangsung lama lantaran tergugat II tidak hadir.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Harry Tanoe Digugat Kadernya Sendiri
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom sekaligus Ketua Umum Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengembalian pajak atau restitusi PT Mobile 8 Telecom Tahun 2007-2009, di JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3/2016). Sebelum diperiksa, Hary menyampaikan ke media, dirinya tidak akan menjadi tersangka dalam kasus ini. TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (25/5/2016), menggelar sidang gugatan Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia Raya (Perindo) Aceh Tengah dan Aceh Tenggara, M Amin dan Ali Hasmi terhadap Ketua DPW Perindo Aceh, Hamdani Hamid (tergugat I) dan Ketua DPP Perindo, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe (tergugat II).

Sidang yang dipimpin Ainal Mardhiah SH MH itu tidak berlangsung lama lantaran tergugat II tidak hadir.

Sidang itu hanya dihadiri penggugat diwakili kuasa hukumnya, Basrun Yusuf SH dan Husni Bahri Tob SH MHum dan tergugat I yang diwakili Mukhlis Mukhtar SH Cs.

Karena tergugat II tidak hadir, maka sidang ditunda pada Rabu 29 Juni 2016.

Berdasarkan isi gugatan yang diperoleh Serambi dari website PN Banda Aceh disebutkan, gugatan itu dilayangkan karena para tergugat telah mengangkat ketua DPD yang baru di kedua kabupaten tersebut tanpa sepengetahuan penggugat.

Padahal, pada saat dikeluarkannya SK, penggugat masih mengantongi SK yang di keluarkan Ketua DPP Perindo, Hary Tanoe.

Ketua DPD Perindo Aceh Tengah, M Amin diangkat berdasarkan SK DPP Perindo Nomor 62-SK/DPP-PARTAI PERINDO/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 periode 2015-2020.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Ketua DPD Perindo Aceh Tenggara, Ali Hasmi diangkat berdasarkan SK DPP Perindo Nomor 122-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2015 tanggal 14 April 2015 periode 2015-2020. Bahkan keduanya sudah dilantik oleh Hary Tanoe.

“Secara diam-diam tergugat I telah menunjuk ketua DPD bayangan untuk melakukan rekrutmen dan membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang lain di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah dan Aceh Tenggara, selain yang telah para penggugat bentuk,” demikian salah satu isi gugatan.

Selain itu juga disebutkan, “menerbitkan Surat Keputusan lain kepada DPC bentukan ketuab bayangan di Kabupaten Aceh Tengah dan Aceh Tenggara seenak perut tergugat I, tanpa melakukan koordinasi dan memberitahukan kepada penggugat I dan II selaku Ketua DPD Partai Perindo yang sah”.

Peroalan lain, tergugat I dan II tidak memberikan makan kepada pengurus DPC se-Kabupaten Aceh Tengah pada malam pelantikan di Gedung Amel Banda Aceh. Sehingga telah membuat malu penggugat I dikalangan personil pengurus DPC se-Kabupaten Aceh Tengah dan terpaksa penggugat I tanggulangi.

Karena tindakan tersebut, penggugat merasa telah dirugikan secara materil dan inmateril. Penggugat meminta hakim menghukum tergugat I dan II untuk membayar kerugian materil kepada penggugat I seluruhnya Rp 514.030.000 dan kerugian materil kepada penggugat II sebesar Rp 449.970.000 plus bunga 13 persen dari kerugian itu.

Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat I dan II membayar kerugian inmateril kepada penggugat I dan II sebesar Rp 5 miliar secara tanggung menanggung.

Para tergugat juga diminta membuat penyataan permohonan maaf pada media elektronik MNC TV, dan INEWS TV selama sebulan dan pada Harian Serambi Indonesia sebesar 1/4 halaman depan selama satu minggu.(serambi indonesia/mas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas