Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Satpol PP Bandar Lampung Didakwa Pasal Pencabulan

Cik Raden menjadi terdakwa kasus rekayasa penggerebekan City Spa. Beberapa bulan lalu Pol PP menutup City Spa karena dituding menjadi tempat mesum.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Satpol PP Bandar Lampung Didakwa Pasal Pencabulan
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden menjalani sidang perdana sebagai terdakwa rekayasa penggerebekan City Spa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden menjalani sidang perdana sebagai terdakwa rekayasa penggerebekan City Spa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016).

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum M Syarief mendakwa Cik Raden dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan kesatu, jaksa mendakwa Cik Raden dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, jaksa menjerat Cik Raden dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 56 ke-2 KUHP.

Cik Raden menjadi terdakwa kasus rekayasa penggerebekan City Spa. Beberapa bulan lalu Pol PP menutup City Spa karena dituding menjadi tempat mesum.

Tudingan ini berdasarkan hasil penggerebekan Pol PP yang mendapati terapis City Spa sedang telanjang bersama seorang pengunjung.

Berita Rekomendasi

Belakangan diketahui, pengunjung tersebut adalah anggota Pol PP yang menyamar. City Spa lalu melaporkan anggota Pol PP tersebut dengan kasus pencabulan terhadap terapisnya ke Polda Lampung.

Anggota Pol PP tersebut dijadikan tersangka oleh polisi. Anggota Pol PP itu buka suara. Ia mengatakan, bahwa disuruh Cik Raden untuk merekayasa penggerebekan tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas