Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Jam Operasional Tempat Karaoke di Kota Yogya Selama Ramadan

Tempat hiburan malam diskotik, pub serta panti pijat harus ditutup

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kepala Seksi Operasional Dintib Yogyakarta, Bayu Laksmono mengatakan tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke hanya boleh beroperasional selama 3 jam saja di malam hari saat bulan Ramadan nanti.

Ini merujuk pada Peraturan Walikota no 36 tahun 2011 tentang kepariwisataan dimana tempat hiburan diskotik, pub, panti pijat harus ditutup sementara sementara usaha karaoke hanya boleh dibuka dari jam 22.00 - 01.00 WIB.

"Kita siap mengawasi dan menegakkan peraturan ini, peraturannya sudah jelas. Kalau ada yang buka dari sebelum jam 22.00 WIB atau setelah jam 01.00 WIB akan langsung kita tindak," jelasnya Jumat (27/5/2016).

Lilik Andi Ariyanto, Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY menambahkan pembatasan tempat hiburan bukan hanya akan ada di Yogyakarta tapi juga akan dilakukan di kabupaten lain yang ada di DIY.

"Seperti di Sleman kalau gak salah dari H-1 ramadhan sampai H-7 Lebaran usaha Spa tidak boleh buka, begitu juga di masing-masing ada peraturam sendiri untuk menjaga ketertiban selama ramadhan," jelasnya.

Satpol PP DIY sendiri dalam hal ini siap membantu dan melakukan back up dalam usaha penertiban yang dilakukan Pemkot atau Pemkab di wilayah DIY. 

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas