Ini Jam Operasional Tempat Karaoke di Kota Yogya Selama Ramadan
Tempat hiburan malam diskotik, pub serta panti pijat harus ditutup
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kepala Seksi Operasional Dintib Yogyakarta, Bayu Laksmono mengatakan tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke hanya boleh beroperasional selama 3 jam saja di malam hari saat bulan Ramadan nanti.
Ini merujuk pada Peraturan Walikota no 36 tahun 2011 tentang kepariwisataan dimana tempat hiburan diskotik, pub, panti pijat harus ditutup sementara sementara usaha karaoke hanya boleh dibuka dari jam 22.00 - 01.00 WIB.
"Kita siap mengawasi dan menegakkan peraturan ini, peraturannya sudah jelas. Kalau ada yang buka dari sebelum jam 22.00 WIB atau setelah jam 01.00 WIB akan langsung kita tindak," jelasnya Jumat (27/5/2016).
Lilik Andi Ariyanto, Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY menambahkan pembatasan tempat hiburan bukan hanya akan ada di Yogyakarta tapi juga akan dilakukan di kabupaten lain yang ada di DIY.
"Seperti di Sleman kalau gak salah dari H-1 ramadhan sampai H-7 Lebaran usaha Spa tidak boleh buka, begitu juga di masing-masing ada peraturam sendiri untuk menjaga ketertiban selama ramadhan," jelasnya.
Satpol PP DIY sendiri dalam hal ini siap membantu dan melakukan back up dalam usaha penertiban yang dilakukan Pemkot atau Pemkab di wilayah DIY.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.