Anggota Dinas Kehutanan Sumut Boleh Bawa Senjata Api ke Rumah
Setiap anggota Dishut Sumut boleh membawa senjata api ke rumahnya masing-masing.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Kadishut Sumut), Halen Purba mengatakan, setiap anggota Dishut Sumut boleh membawa senjata api ke rumahnya masing-masing.
Pernyataan ini disampaikan Halen terkait penangkapan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC), Ali Amran (40) yang sebelumnya terlibat aksi perampokan mobil bersama petugas Polres Aceh Timur, Brigadir Jardo Rido Subriman alias Rido (30).
"Memang, (anggota Dishut Sumut) boleh membawa pulang senjata organik ke rumah. Namun itu ada aturannya," kata Halen, Sabtu (28/5/2016).
Menurut Halen, tiap polisi hutan biasanya dibekali senjata laras panjang seperti yang dibawa oleh tersangka Ali. Tapi kebanyakan anggota polisi hutan meninggalkan senjatanya di kantor.
"Senjata (api) itu kan gantian makainya. Satu orang, biasanya bawa satu. Boleh memang dibawa pulang," kata Halen.
Dalam kasus perampokan yang melibatkan anggota SPORC, Halen menegaskan bahwa Ali Amran bukanlah polisi hutan Dinas Kehutanan Sumut.
Ia menyebut, Ali adalah anggota Balai Besar Nasional Taman Gunung Leuser (BBNTGL) Aceh.
"Setelah saya cek, ternyata dia (Ali) bukan anggota kita. Dia itu anggota BBNTGL Aceh sana," ungkap Halen saat dikonfirmasi via telepon selular. (ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.