Ditpam BP Batam Tangkap Empat Pelaku Illegal Logging
Dua orang bertugas sebagai pemikul kayu dari lokasi hingga ke luar lokasi untuk dikumpulkan.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pembalak kayu yang sering beraksi dikawasan Dam Nongsa ditangkap Jajaran Direktorat Pengamanan Badan Pengusaha (Ditpam BP) Batam, Rabu (25/5/2016) lalu.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satreksrim Polresta Barelang.
Kepala Staf Pengamanan Lingkungan Ditpam BP Batam Sutrisno P, mengatakan selain mengamankan empat pelaku, mereka juga mengamankan beberapa barang bukti berupa alat pemotong kayu serta tumpukan kayu yang sudah siap untuk diangkut.
"Selama ini kita sudah sering mendapatkan informasi adanya pembalakan ilegal dikawasan Dam Nongsa. Setelah kita selidiki, akhirnya kita mendapatkan lokasi pembalakan itu," sebut Sutrisno, Sabtu (28/5/2016).
Keempat orang ini mempunyai peran masing-masing. Dua orang bertugas sebagai pemikul kayu dari lokasi hingga ke luar lokasi untuk dikumpulkan.
Satu orang sebagai pemotong dan satu orang lagi sebagai pendana.
"Semuanya sudah kita serahkan ke polisi kemarin. Kalau untuk lebih jelas, silahkan saja konfirmasi ke polisi," sebutnya.
Karena lokasi medan tempat pembalakan terletak cukup jauh dan medan yang dilalui juga susah, petugas Ditpam BP Batam hanya membawa 20 batang kayu saja sebagai barang bukti.
"Hanya beberapa saja sebagai barang bukti yang kita bawa," tukasnya.(*)