Polresta Barelang Masih Periksa Empat Pelaku Illegal Logging
Keempat pelaku saat ini sedang menjalankan pemeriksaan intensif diunit VI Polresta Barelang.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Empat orang pelaku pembalakan liar yang ditangkap oleh Ditpam Batam langsung diproses oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Keempat pelaku saat ini sedang menjalankan pemeriksaan intensif diunit VI Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5/2016) membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut.
Empat orang pelaku diketahui bernama Boy Setiadi (46), Arif Wiyanto (40), Yusup (32) dan Subagio (35).
"Limpahanya kemarin. Sejauh ini masih kita proses. Mereka melakukan kegiatan itu di daerah Hutan Lindung DAM Nongsa," sebut Memo.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor, 20 batang kayu, 6 unit handphone, 2 kartu ATM, dan 3 buah tas yang berisi peralatan kunci chainsaw.
Saat ini keempat orang pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polresta Barelang, untuk diproses lebih lanjut.
"Kita akan terus mendalami kasus ini. Berapa lama dan dijual kemana semua barang ini, masih kita dalami. Jika nanti ada temuan lagi akan kita proses lebih lanjut," tegas Memo. (*)