Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Wanita di Kontrakan Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Adapun Y dituding terlibat dalam kasus pembunuhan yang berawal dari penemuan mayat seorang wanita di kamar kontrakan, Selasa (24/5/2016) siang

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuh Wanita di Kontrakan Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
net

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi tangkap seorang pria yang diduga pelaku pembunuhan yang terjadi di rumah kontrakan di RT 3/8 Kampung Sukarapih, Desa Pintu Ledeng, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Pria yang dituding menjadi pelaku pembunuhan itu berinisial Y (35), warga RT 3/2 Kampung Parakan, Desa Parakan, Kecamatan Ciomas.

Informasi yang dihimpun Tribun, Y ditangkap Satreskrim Polres Bogor di Jalan Rawa Jaya 3, Kelurahan Pisangan timur, Jakarta timur, Sabtu (28/5/2016) pukul 07.00 WIB.

Adapun Y dituding terlibat dalam kasus pembunuhan yang berawal dari penemuan mayat seorang wanita di kamar kontrakan,  Selasa (24/5/2016) siang.

Wanita itu diketahui bernama Siti Nurlaela Sari (31), warga RT 2/2 Kampung Silihasih, Desa Parakan.

Saat ditemukan, mayat korban ditemukan dalam posisi terlentang dan tidak mengenakan busana sedikitpun.

Berita Rekomendasi

"Adapun diketahui dari hasil visum korban mati lemas karena kehabisan nafas," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada Tribun melalui pesan singkat, Minggu (29/5/2016).

Berdasarkan hasil keterangan, kata Yusri, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Terkait dengan adanya dugaan pemerkosaan, katanya, masih didalami termasuk adanya keterlibatan pelaku lain.

"Pelaku melakukan tindakan tersebut karena cemburu. Korban sering menelepon lelaki lain," ujar Yusri.

Tersangka kini mendekam di Markas Polres Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Menurut Yusri, tersangka dijerat pasal berlapos, yakni pasal 340 sub sider 338 lebih sub 351 (3) kuhp.

"Ancamannya penjara paling lama 20 tahun," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas