Ada Aroma Gratifikasi Dalam Kasus Pembalakan Liar Ini
Hasil pemeriksaan empat tersangka, ternyata permasalahan ini dipicu kurangnya setoran atau jatah yang didapatkan oleh pihak Ditpam
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus pembalakan liar yang dilimpahkan oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam ke Polresta Barelang memasuki babak baru.
Hasil pemeriksaan empat tersangka, ternyata permasalahan ini dipicu kurangnya setoran atau jatah yang didapatkan oleh pihak Ditpam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, Senin (30/5/2016) mengatakan, ada dua grup dalam pembalakan liar ini.
Namun para tersangka yang diamankan pihak Ditpam ini menyetor ke grup lain sehingga mereka diamankan pihak Ditpam.
"Setoran mereka Rp 500 ribu sebulan. Empat orang opelaku yang kita periksa ini sudah dua bulan main kayu. Malahan salah satu dari empat orang yang diamankan tersebut merupakan orang Ditpam. Dia sebagai kordinator," sebut Memo.
Walaupun demikian, pembalakan ilegal ini sudah melanggar undang-undang sehingga pihaknya tetap akan memperoses permasalahan pembalakan tersebut.
Adanya aroma gratifikasi dalam kasus ini, penyidik akan terus memeriksa dan memanggil mereka yang mendapatkan setoran tersebut.
"Pelakunya itu ditpam sendiri, nanti akan kita panggil mereka. Ditpam yang ikut serta adalah orang yang berkompeten dalam hal ini," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, empat orang pelaku ilegal loging dikawasan Dam Nongsa diamankan oleh anggota Ditpam BP Batam.
Kasus tersebut langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Barelang untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun dalam perjalananya, polisi menemukan beberapa fakta baru, salah satu diantaranya yakni permainan oknum Ditpam yang menerima setoran tiap bulanya.
Empat pelaku tersebut diantaranya Boy Setiadi (46) Arif Wiyanto (40) Yusup (32) Subagio (35). Sejauh ini mereka sudah diperiksa pihak penyidik Polresta Barelang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.