GM PT Pelindo III cabang Semarang Ditetapkan Tersangka, Pelindo Ajukan Gugatan Praperadilan
-Kuasa Hukum PT Pelindo III cabang Tanjung Emas, Josep Parera, mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan pra peradilan ke PN SeMARANG
Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Kuasa Hukum PT Pelindo III cabang Tanjung Emas, Josep Parera, mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan pra peradilan ini didaftarkan terkait penetapan GM PT Pelindo III cabang Tanjung Emas, Tri Suhardi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
"Kami sudah daftarkan gugatan pra peradilan hari ini," kata Josep, Senin (30/5/2016).
Josep mengatakan, gugatan itu didaftarkan untuk menguji kebasahan penetapan Tri Suhardi sebagai tersangka.
"Intinya biar jelas siapa yang salah siapa yang benar. Biar pengadilan nanti yang menentukan," kata Josep.
Berita Rekomendasi