Kasus Korupsi Ojang Suhandi Segera Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memastikan dalam waktu dekat berkas tersangka Bupati Subang, Ojang Suhandi, segera didaftarkan ke persidangan.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dan mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Bupati Subang, Ojang Suhandi.
Sementara penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam kasus BPJS Kabupaten Subang itu.
"Kami proses dan berjalan terus. Kami lihat siapa saja yang terlibat apakah ada peran dari rekanan juga. Kami sedang dalami dan terus dikembangkan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di BPKP Jabar, Jalan Cibeureum, Kota Bandung, Senin (30/5/2016).
Disinggung soal pengakuannya telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar, Alexander mengaku belum mengetahui rinci karena hal itu masuk tahap penyidikan.
"Yang jelas pasti didalami," imbuh Alexander.
Penyidik terus melengkapi berkas kasus Ojang agar cepat disidangkan. Soal pelimpahan ke pengadilan, Alexander memastikan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Prinsip kami mengacu pada batas penahanan. Jangan sampai keluar demi hukum karena melewati waktu yang ditentukan undang-undang," kata Alexander.
Ojang disangka dalam kasus suap BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Penetapan ini berawal ketika petugas KPK menangkap tangan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jabar beberapa waktu lalu.