Gara-gara Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Divonis Hakim 16 Tahun Penjara
Melihat terdakwa Tuti dengan ekspresi terdiam, majelis hakim pun memberikan waktu untuk pikir-pikir kepada terdakwa Tuti apakah menerima atau banding.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dinyatakan terbukti bersalah, Puji Astuti alias Tuti (40), ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa kasus narkoba, hanya pasrah mendengarkan putusan vonis majelis hakim ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (31/5/2016).
Dalam putusan vonis majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firmansyah Pengabean SH MH, terdakwa Tuti terbukti secara sah menjadi perantara narkoba jenis sabu-sabu sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melanggar dan divonis dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider empat bulan penjara," ujar Firmasyah dalam membacakan putusan vonis majelis hakim.
Mendengarkan putusan vonis majelis hakim, ibu rumah tangga ini yang tercatat sebagai warga Jalan Segaran Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang, hanya tertunduk lesu dan pasrah tanpa bisa berkata-kata.
Melihat terdakwa Tuti dengan ekspresi terdiam, majelis hakim pun memberikan waktu untuk pikir-pikir kepada terdakwa Tuti apakah menerima putusan vonis atau mengajukan banding.
Putusan vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neney Karmila SH. Berdasarkan berkasa dakwaan jaksa, terdakwa Tuti ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Slamet Riyadu Lorong Kemas Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II Palembang, Sabtu (12/12/2015).
Ketika itu terdakwa Tuti ditangkap bersama dua pelaku lainnya yang berkasnya terpisah. Dari hasil penangkapan petugas, didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu satu paket seberat 79,21 gram.(*)