Rekontruksi Berlangsung Tertutup, Keluarga Korban Dilarang Masuk
Keluarga korban kecewa tidak bisa saksikan langsung padahal menjamin tidak akan berbuat anarkis
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Rekontruksi kasus pembunuhan Susanti Lamria Lumbang Tobing (42), yang dilakukan Michael Rivaldo Tawurisi (19), Selasa (31/5/2016), berlangsung tertutup.
Hanya saksi dan awak media yang diperbolehkan masuk menyaksikan rekontruksi.
Adapun keluarga korban diminta menunggu di luar indekos.
Rekontruksi dilakukan di dalam indekos.
Pintu gerbang indekos ditutup rapat dan dijaga seorang petugas berpakaian preman.
Situasi rekontruksi pun berlangsung aman dan tertib.
Keluarga korban mempertanyakan rekontruksi yang digelar secara tertutup itu, sebab keluarga ingin melihat langsung kejadian pembunuhan yang dialami Susanti itui.
"Saya tinggal di Medan langsung ke sini. Kami nemenin anak (saksi. Red) dari tanggal 2 Mei 2016," ujar Juli Tobing (39), adik korban kepada Tribun di luar indekos.
Juli pun mengaku kecewa karena tidak bisa melihat langsung rekontruksi.
Padahal keluarga menjamin tidak akan berbuat anarkistis jika diperbolehkan melihat langsung.
Keluarga, katanya, hanya ingin melihat peristiwa yang terjadi sebenarnya.
"Jadi seharusnya jangan dibatasi," kata Juli seraya menyebut ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.
Rencananya rekontruksi akan memperagakan 14 adegan.
Adegan itu dimulai dari tersangka pulang dari diskotik, masuk ke dalam kamar korban, menusuk korban dengan pisau, mengambil tas korban, sampai melarikan diri.
Tersangka yang sebelumnya juga penghuni indekos itu menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan topeng.
Ia memerankan langsung adegan rekontruksi itu.
Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam rekontruksi. Adapun korban diperankan pemeran pengganti.
Tersangka berhasil ditangkap di daerah jalan Gumuruh, kelurahan Maleer, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Senin (11/4/2016) pukul 19.30 WIB.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana jo, pasal 338 KUHPidana, jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukum 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.