Positif Konsumsi dan Simpan Sabu, Anggota DPRD Ini Dituntut Enam Bulan Rehabilitasi
Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menyatakan setuju dengan tuntutan JPU agar terdakwa menjalani rehabilitasi
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Namun memang baru saja dimasukkan sebagai pemberitahuan.
Setelah itu, hakim menunda sidang pada 15 Juni mendatang, dengan agenda putusan.
Sidang ini berlangsung singkat, sekitar 15 menit.
Awak media sebenarnya sudah menunggu sejak pagi. Karena tak ada kejelasan kapan sidang digelar.
CL lalu keluar ruang sidang dan meninggalkan PN Manado.
Sebelumnya JPU mendakwa Cicilia berdasarkan pasal pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,14 gram.
Kasus ini bermula ketika perempuan yang kini masih menjabat sebagai legislator ini diciduk sebuah ruangan VIP tempat hiburan karaoke, pada hotel bintang 4 di bilangan Jalan Jendral Sudirman, Manado, Kamis (31/3) tengah malam.
Setelah dites urin, terbukti Cicilia positif mengonsumsi sabu.
Tak hanya itu, petugas gabungan dari Polda, TNI bersama Polisi Militer serta BNNP dan BNNK itu pun melanjutkan pemeriksaan ke kediaman terdakwa, dan di sana ditemukan sabu seberat 0,14 gram. Alhasil, kini sang lesgislator tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (fin)