Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Pembunuhan Prada Dadi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dipecat

Tuntutan ini dibacakan Eman pada persidangan militer di Odiurat Militer Lampung, Rabu (1/6/2016)

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terlibat Pembunuhan Prada Dadi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dipecat
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Prada Dadi saat mendengarkan tuntutan ini dibacakan Eman pada persidangan militer di Odiurat Militer Lampung, Rabu (1/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oditur militer Mayor Sus Eman J menuntut anggota Yonif Tri Wira Eka Jaya Prajurit Dua (Prada) Ahmad Dadi Pracipto dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Eman juga menuntut Dadi dipecat sebagai anggota TNI.

Tuntutan ini dibacakan Eman pada persidangan militer di Odiurat Militer Lampung, Rabu (1/6/2016).

Menurut Eman, Dadi terbukti melanggara pasal 338 KUHP jo pasal 55 ke 1 ayat 1 KUHP tentang melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Dadi didakwa membunuh Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan.

Dadi bersama kekasihnya Kamella membunuh Sofyan di kamar kos Kamella di Telukbetung Utara.

Berita Rekomendasi

Pembunuhan dilatarbelakangi masalah uang.

Sofyan tidak membayar Kamella usai berhubungan badan.

Itu membuat Dadi cemburu dan marah hingga membunuh Sofyan bersama Kamella.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas