Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terlibat Pembunuhan Prada Dadi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dipecat

Tuntutan ini dibacakan Eman pada persidangan militer di Odiurat Militer Lampung, Rabu (1/6/2016)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Terlibat Pembunuhan Prada Dadi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dipecat
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Prada Dadi saat mendengarkan tuntutan ini dibacakan Eman pada persidangan militer di Odiurat Militer Lampung, Rabu (1/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oditur militer Mayor Sus Eman J menuntut anggota Yonif Tri Wira Eka Jaya Prajurit Dua (Prada) Ahmad Dadi Pracipto dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Eman juga menuntut Dadi dipecat sebagai anggota TNI.

Tuntutan ini dibacakan Eman pada persidangan militer di Odiurat Militer Lampung, Rabu (1/6/2016).

Menurut Eman, Dadi terbukti melanggara pasal 338 KUHP jo pasal 55 ke 1 ayat 1 KUHP tentang melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Dadi didakwa membunuh Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan.

Dadi bersama kekasihnya Kamella membunuh Sofyan di kamar kos Kamella di Telukbetung Utara.

Rekomendasi Untuk Anda

Pembunuhan dilatarbelakangi masalah uang.

Sofyan tidak membayar Kamella usai berhubungan badan.

Itu membuat Dadi cemburu dan marah hingga membunuh Sofyan bersama Kamella.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas