Dharmawan Ajak Istri Membius Pemilik Penyewaan Truk
Anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap tiga pelaku pencurian modus bius.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap tiga pelaku pencurian modus bius.
Ketiga pelaku yakni Dharmawan (36) dan Luluk Hartoko (35) warga Banyumas serta Dunaryo (53) asal Pekalongan mencampur serbuk bius ke dalam minuman lalu diberikan kepada korbannya.
Mereka berpura pura menyewa truk korban untuk mengangkut barang dari Purwokerto ke Salatiga. Pelaku mengaku mendapat serbuk bius dari rekan pelaku.
"Saya tidak tahu namanya serbuk apa, itu buat bius. Dapat dari teman," kata seorang pelaku, Dharmawan, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (2/6/2016).
Setelah sepakat sewa truk dan harga, para pelaku dan korban berpesta minuman keras di lokasi karaoke Pring Sewu milik korban.
"Ajak ke karaoke dulu di daerah Pring Sewu," kata dia.
Di lokasi ini pelaku menuangkan serbuk bius di minuman korban. Setelah tak sadarkan diri, ketiga pelaku dan dua rekannya yang masih buron leluasa mengambil kunci truk korban.
"Truknya saya jual Rp 40 juta," kata Dharmawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Gagas Nugraha, mengatakan masih mengejar dua orang pelaku yang masih buron, satu di antaranya perempuan.
"Perempuan berinisial RA alias Lina ini istri dari pelaku Dharmawan," kata Gagas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit truk hasil kejahatan, uang tunai Rp 600 ribu dan bebera unit sepeda motor milik pelaku.