Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi A DPRD Sumut Bakal Panggil Bupati Tapsel

Komisi A DPRD Sumatera Utara berjanji memenuhi tuntutan warga Desa Janji Mauli agar Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul Pasaribu dipanggil.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komisi A DPRD Sumut Bakal Panggil Bupati Tapsel
Tribun Medan/Array A Argus
Masyarakat Desa Janji Mauli, Tapanuli Selatan, didampingi anggota Posko Perjuangan Rakyat saat diundang Komisi A DPRD Sumut membicarakan penyerobotan lahan yang dilakukan Pemkab Tapsel, Rabu (2/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi A DPRD Sumatera Utara berjanji memenuhi tuntutan warga Desa Janji Mauli agar Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul Pasaribu dipanggil.

Janji Komisi A DPRD Sumut terkait tindakan Syahrul yang dianggap warga merusak, menyerobot lahan warga Desa Janji Mauli, apalagi di sana ada makam leluhur desa.

Anggota Komisi A Fraksi PDI Perjuangan, Rony Reynaldo Situmorang, mengatakan pihaknya juga akan memanggil pihak terkait seperti Dinas Khutanan dan Badan Pertanahan Nasional terkait kasus penyerobotan lahan warga.

"Setelah menerima laporan suadara-saudara sekalian, nanti akan kami jadwalkan rapat dengar pendapat. Dalam RDP itu semua pihak akan kita panggil termasuk Bupati," kata Rony di DPRD Sumut, Rabu (2/6/2016) siang.

Rencananya rapat dengar pendapat dengan semua pihak akan digelar pada Juni 2016 mendatang. Apabila berhalangan, Komisi A DPRD Sumut akan menggelar rapat pada Juli 2016.

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir, sebab semua aduan akan ditanggapi cepat. Dalam pertemuan tadi Komisi A meminta sejumlah dokumen terkait lahan di Desa Janji Mauli.

Berita Rekomendasi

"Jadi, silakan lengakpi semua dokumen yang diperlukan. Ini sangat penting untuk kami pelajari selanjutnya," pinta Rony.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas