Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tertangkap Tangan Terima Suap, Dua Legislator Minut Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Dua legislator Minahasa Utara Paulus Longdong dan Joutje Dengah dinyatakan bersalah atas kasus suap pembahasan APBD Minut Desember 2015.

Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, atau subsidair satu bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara.

Dalam sidang Kamis (2/6) sore, putusan Majelis Hakim Aminal Umam, Wenny Nanda dan Arkanu mengacu pada Pasal 12 huruf e Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, masing-masing terdakwa serta JPU, belum menentukan sikap.

Kasus suap ini sendiri terjadi saat pembahasan APBD Minut antara anggota Dewan  dan SKPD sebagai mitra kerja.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka pun meminta uang pada sejumlah SKPD agar ranperda yang diusulkan berjalan mulus.

Setelah uang di tangan, tiba-tiba tim intelijen dari Kejari Airmadidi, yang sudah melakukan penyelidikan langsung menyergap keduanya dan mendapati mereka memegang sejumlah uang di tangan dan di saku celana.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas