Anggota BIN Gadungan Diduga Terlibat Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Tatang ditangkap berdasar keterangan tersangka Hatta yang telah ditangkap pada April 2016 lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) memiliki bukti kuat untuk menjemput orang yang mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Tatang Maulana (48) di Mapolsek Gubeng, Selasa (7/6/2016) dini hari.
Warga Jakarta itu diduga terlibat dalam kasus senjata api (senpi) ilegal di Ogan Ilir.
Kanit Pidum Polres OI, Ipda Ardiyaniki mengatakan Tatang ditangkap berdasar keterangan tersangka Hatta yang telah ditangkap pada April 2016 lalu.
Hatta ditangkap karena memiliki pistol rakitan dan empat butir peluru.
"Tersangka Hatta tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senpinya," kata Ardiyaniki kepada Surya (Tribunnews.com Network).
Berdasar keterangan dihadapan penyidik, Hatta mengaku mendapat senpi itu dari tersangka.
Tapi pria yang akrab disapa Niki itu belum mendapat informasi Hatta mendapat senpi itu melalui jual-beli atau pinjam-meminjam.
"Kasusnya masih lidik dan terus dikembangkan. Banyak informasi yang masih harus digali," ujarnya.