Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota BIN Gadungan Diduga Terlibat Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Tatang ditangkap berdasar keterangan tersangka Hatta yang telah ditangkap pada April 2016 lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota BIN Gadungan Diduga Terlibat Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Surya/M Zainuddin
Anggota BIN gadungan dibawa petugas. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) memiliki bukti kuat untuk menjemput orang yang mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Tatang Maulana (48) di Mapolsek Gubeng, Selasa (7/6/2016) dini hari.

Warga Jakarta itu diduga terlibat dalam kasus senjata api (senpi) ilegal di Ogan Ilir.

Kanit Pidum Polres OI, Ipda Ardiyaniki mengatakan Tatang ditangkap berdasar keterangan tersangka Hatta yang telah ditangkap pada April 2016 lalu.

Hatta ditangkap karena memiliki pistol rakitan dan empat butir peluru.

"Tersangka Hatta tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senpinya," kata Ardiyaniki kepada Surya (Tribunnews.com Network).

Berdasar keterangan dihadapan penyidik, Hatta mengaku mendapat senpi itu dari tersangka.

Tapi pria yang akrab disapa Niki itu belum mendapat informasi Hatta mendapat senpi itu melalui jual-beli atau pinjam-meminjam.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kasusnya masih lidik dan terus dikembangkan. Banyak informasi yang masih harus digali," ujarnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas