Dua Pemuda di Batang Gilir Siswi SMP
Perbuatan bejat dilakukan dua pemuda terhadap gadis di bawah umur, pada hari Jumat (15/6/2016).
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Perbuatan bejat dilakukan dua pemuda terhadap gadis di bawah umur, pada hari Jumat (15/6/2016).
Seorang siswi SMP di Kabupaten Batang, LA (14) menjadi korban asusila dua orang pemuda secara bergilir.
Dua orang pelaku yakni Soni Kurniawan (20), dan Aldi Yudistira Prabowo, warga Desa Sijono, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.
Orang tua korban yang tidak terima, kemudian melaporkannya ke polisi dan dua pelaku ditangkap bersamaan di rumahnya.
Kapolres Batang, AKBP Joko Setiono menyebutkan, awalnya antara korban dan pelaku yang bernama Soni sudah saling kenal.
Keduanya janjian bertemu di depan SDN Kaliwareng sekitar pukul 13.00, kemudian berboncengan menggunakan sepeda ontel melalui jalan setapak di belakang SD.
"Di situlah merek berhenti, duduk-duduk berdua dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri," jelas Kapolres, saat gelar perkara di Mapolres Batang, Senin (6/6/2016).
Setelah selesai mengelabui korbannya, kemudian LA diajak ke rumah Soni sampai sekitar pukul 18.00.
Di sana LA dikenalkan dengan Bowo yang merupakan teman dari Soni. Bukannya mengantarkan pulang, Soni justru menitipkan kepada Bowo.
"Selanjutnya korban diiming-imingi diantarkan pulang Bowo, tetapi diajak ke kebun kosong dekat rumah Soni. Di sana terjadi pencabulan kedua dalam satu hari itu," ujar dia.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu potong kaos warna putih motif polkdot, satu celana dalam warna merah muda dan satu potong rok warna coklat. (*)